PADANG - Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial XX terbukti melakukan hubungan sesama jenis (LGBT). Atas perbuatannya itu XX dijatuhi hukuman penjara 18 bulan dan dipecat oleh Pengadilan Militer 1-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-03 Padang yang dilansir dari website resmi-nya, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA: Denpom 1/4 Padang Periksa Seorang Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Narkoba

Perkara ini ditangani majelis Mayor Chk Surya Saputra sebagai ketua majelis dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila.

Menurut majelis, dilihat dari kualitas perbuatan terdakwa yang tetap melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis yang kenyataannya perbuatan tersebut telah dilarang berdasarkan surat telegram Panglima TNI tersebut di atas, padahal semestinya terdakwa wajib melaksanakan larangan tersebut.

"Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat terdakwa tersadar akan kesalahannya," kata majelis.

Meski begitu, anggota TNI AL tersebut justru melakukan hubungan seksual sesama jenis. Bukan hanya sekali, tapi berulang kali.

"Tetapi justru berulang kali melakukan kegiatan seksual yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya," beber majelis.

Menurut majelis, dilihat dari kepentingan militer, perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menunjukkan jati diri terdakwa mengabaikan segala peringatan dari pimpinan untuk tidak melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis.

"Oleh karena itu, demi ketertiban dan penegakan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer, maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lain," beber majelis.

BACA JUGA: Viral Video Pratu TNI Marpaung Digebuki Sejumlah Anggota Ormas di Kantor BCA Finance! 

XX menjadi prajurit sejak 2019 sehingga dipandang XX sebagai prajurit yang sudah mengetahui bagaimana berdinas di lingkungan TNI.

Dengan demikian, dilihat dari masa pengabdian XXX di lingkungan TNI, seharusnya XX sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan. Perbuatan XX dinilai telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI.

"Terdakwa mengetahui sanksi bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian). Oleh karenanya, apabila dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, maka sesungguhnya dan sejatinya Terdakwa sendiri yang menghendaki hal tersebut," pungkas majelis.

#dtc/bin






 
Top