BANDAACEH -- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Izil terbukti bersalah bersama-sama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melakukan korupsi anggaran pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izil Azhar selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider selama 4 bulan penjara," kata hakim ketua Dahlan Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/11/2023).
Tak hanya itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Izil Azhar agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp4.315.000.000 paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun 5 bulan penjara.
"Adapun hal hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas hakim.
Izil Azhar alias Ayah Merin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan KPK menyebutkan Izil menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar dan memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar.
Izil menerima uang tersebut untuk melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi. Uang tersebut bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.
KPK turut membeberkan sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasus ini. Pertama, Heru Sulaksono sejumlah Rp34 miliar. Lalu, T Syaiful Achmad (alm) sejumlah Rp7,4 miliar, Ramadhani Ismy (alm) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar.
Kemudian, Syaiful Ma'ali sejumlah Rp1,2 miliar, Muhammad Taufik Reza sejumlah Rp1,3 miliar, Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (alm) Rp7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977 juta.
Selain itu, uang gratifikasi dalam perkara ini juga mengalir ke beberapa korporasi lain, yaitu PT Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar, PT Nindya Karya (persero) Rp44,6 miliar, dan PT Tuah Sejati sejumlah Rp49,9 miliar. KPK meyakini total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp313,3 miliar.
#cnn/fnr/fra