BANDARLAMPUNG – Dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila. Sang oknum dosen diduga melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya berinisial P.

Penetapan status tersangka kepada HS ini disimpulkan atas hasil Gelar Perkara yang ditangani Subdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Lampung.

Penanganan perkara ini sendiri didasarkan pada Laporan Polisi model B bernomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Suhendri selaku pengacara korban menyampaikan bahwa HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Atas ungkapan Suhendri ini, Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, angkat bicara. Ia menjelaskan penyidikan perkara tersebut sedang dilengkapi administrasinya.

Setelah tahapan administrasi penyidikan dilalui, jajaran Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung segera menempuh tahap pelimpahan berkas perkara untuk diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Benar gelar perkara untuk penetapan tersangka, sudah dilakukan,” ungkap Kombes Pol Reynold Hutagalung kepada awak media di Bandarlampung, Selasa (14/11/2023) sore. 

KEPINGIN Jadi Biro Iklan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA: +6283181675398 # Syarat Ringan, QUOTA TERBATAS!

Ia mengatakan bahwa saat ini serangkaian kegiatan penyidikan tengah dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

"Tujuannya supaya dapat segera kita kirim kepada Kejaksaan untuk penelitian berkas perkara lebih lanjut,” terang Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Dalam laporan awal, Dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap P dengan menyentuh area sensitif kewanitaannya. 

Atas dugaan perbuatan yang diduga terjadi pada Maret 2023 lalu itu, P diduga mengalami trauma hingga tidak mau lagi menjalani perkuliahan di STKIP PGRI Bandarlampung.

Dalam proses penanganan laporan polisi ini, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung turut memberikan pendampingan serta pemeriksaan psikologinya selama 12 hari.

Hal itu dilakukan guna mengetahui kondisi mental mahasiswi STKIP PGRI Bandarlampung tersebut.

Sementara itu, HS sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai dosen di STKIP Bandar Lampung sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Keputusan ini diambil STKIP PGRI Bandarlampung menyusul adanya laporan polisi atas dugaan pelecehan seksual.

#kkt/bin






 
Top