PEKANBARU -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi di bank milik negara, BNI 46 KCP Bengkalis yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar lebih.

Adapun dugaan korupsi yang diusut Ditreskrimsus Polda Riau adalah tentang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan BNI 46 Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis.

Informasi yang dihimpun, kredit tersebut disalurkan pada 2020-2021 kepada ratusan debitur yang konon mencapai 600 orang.

Para debitur merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Diduga debitur mengajukan kredit di atas Rp 100 juta dengan agunan kebun kelapa sakit yang tidak lagi produktif, bahkan ada yang fiktif.

Dari jumlah itu kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan jumlah debitur yang bermasalah.

Permohonan kredit yang diajukan debitur diduga tidak dilakukan penilaian atau analisis secara saksama oleh pegawai bank yang ditunjuk.

Akibatnya, banyak debitur yang mengalami gagal bayar alias kredit macet.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini Tim Subdit II tengah melakukan penyelidikan.

"Masih proses sidik (penyidikan,red)," kata Kombes Teguh Sabtu (18/11/2023).

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di BNI KCP Bengkalis diperkirakan mencapai puluhan miliar.

"Menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu perkara digelarkan untuk penetapan tersangka," ucap Kombes Teguh. 

#red





 
Top