JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Semuanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Aktivis HAM Dukung Pemerintah Aceh Timur Bantu Pengungsi Muslim Rohingnya
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Kalimantan Timur.
"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno: Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.
BACA JUGA: Wali Kota Padang Minta KLHK Segera Cabut Izin Usaha "Stockpile" di Ampalu!
Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi dijerat pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Rahmat dan Riado dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Riwayat suap pengadaan jalan
Kasus berawal dari penganggaran pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN.
Proyek dimaksud terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA: KPK Akhirnya Minta Maaf "Sang Ketua" Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Berupa Pemerasan!
Tiga tersangka dari pihak swasta lalu melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Keduanya setuju.
Dalam prosesnya, Rahmat memerintahkan Riado memenangkan perusahaan milik tiga tersangka lainnya. Dilakukan dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Usai memenangkan perusahaan milik tiga tersangka, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado diberi keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.
BACA JUGA: JADI KEBANGGAAN! Surau Sydney Australia, Surau Pertama Milik "Urang Minang" di Luar Negeri
Pemberian uang dilakukan bertahap. Pada Mei 2023 sebesar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Pada Jumat (24/11/2023) kemarin, KPK menggelar OTT di wilayah Kaltim. Dalam operasi senyap itu, 11 orang ditangkap termasuk dari unsur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, serta pihak swasta.
"Sejauh ini KPK tangkap 11 orang diantaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (24/11/2023) kemarin.
BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Unit tersebut bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Ali mengatakan dalam kasus ini, telah terjadi suap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim 2023-2024.
"Kegiatan tangkap tangan dimaksud merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023," katanya.
#cnn/bin