JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim MK Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion-nya dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Dalam amar putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Saldi tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Sementara itu, Jimly mengatakan, untuk kepentingan praktis, MKMK mengintisarikan putusan dari 21 laporan tersebut menjadi 4 putusan.
"Putusan pertama oleh MKMK yang lalu. Satu putusan berkenaan dengan hakim Anwar Usman, itu yang kedua. Putusan ketiga hakim Saldi Isra. Putusan keempat hakim terlapor Arief Hidayat. Putusan terakhir hakim terlapor sembilan-sembilannya," jelasnya.
Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan atau diadukan ke Majelis Kehormatan MK. Hal tersebut berkaitan dengan dissenting opinion yang disampaikan Saldi terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Saldi menyatakan beda pendapat bersama dengan tiga hakim konstitusi lainnya. Ia menyatakan mengalami peristiwa "aneh yang luar biasa" dalam menangani perkara nomor 90 ini sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.
"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi ketika menjelaskan pendapatnya dalam rapat pleno di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
#dtc/bin