JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum mengetahui dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Koordinator Humas Setjen Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan, Eddy tidak tahu-menahu penetapan tersangka yang disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sejak dua minggu lalu.

BACA JUGA: WoW! Pahlawan Cut Nyak Meutia Punya Cicit Perempuan "Crazy Rich" Lho? 

”Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” kata Erif. 

Karena itu, ia menegaskan bahwa instansinya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kemenkum HAM bakal berpegang pada asas tersebut. 

Erif menuturkan, sampai Kamis (10/11/2023) bantuan hukum dari Kemenkum HAM untuk Eddy dikoordinasikan di internal instansi tempat dia bekerja. ”Bantuan hukum dari Kemenkum HAM akan kami koordinasikan lebih dulu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, bahwa kasus dugaan korupsi di Kemenkum HAM memang sudah naik ke tahap penyidikan. Sebagaimana diketahui publik, bila kasus di lembaga antirasuah itu naik ke penyidikan, sudah pasti ada tersangka. 

”Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti. Kemudian, pemeriksaan saksi juga pasti kami agendakan ke depan,” bebernya. 

Ali menuturkan, penyidik KPK butuh waktu untuk menyelesaikan perkara yang mereka tangani. Mereka tidak ingin terburu-buru, apalagi sampai grusa-grusu. Sebab, nanti mereka harus mempertanggungjawabkan seluruh hasil penyidikan di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan KPK turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan. 

”Termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkum HAM ini, kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK,” ungkapnya. Data itu lantas dianalisis lebih lanjut dalam penyidikan yang sedang berjalan. Hasil penyidikan tersebut bakal dibuka kepada publik secara terperinci di persidangan.

Bukan hanya di Kemenkum HAM, dugaan korupsi juga terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemarin, Ali mengungkap anggaran jumbo dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) yang diduga dikorupsi. 

Berdasar data yang diperoleh penyidik KPK, nilai proyek APD untuk penanggulangan pandemi Covid-19 itu mencapai Rp 3,03 triliun. Dari angka tersebut, kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

BACA JUGA: Ironi Proyek Revitalisasi Pasar Palapa Pekanbaru, Serahterima di Tengah Sorotan Tajam! 

Ali menyatakan bahwa instansinya sangat menyesalkan tindakan tersebut. Dugaan korupsi di Kemenkes itu terjadi ketika masyarakat Indonesia butuh pertolongan.

Meski belum bisa membuka detail konstruksi perkaranya, Ali menjelaskan, bahwa proyek yang ”dimainkan” orang-orang curang tersebut masuk dalam anggaran pemerintah untuk 2020–2022. Anggaran sebesar itu semestinya digunakan secara maksimal untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19. Sayangnya, masih ada yang berani menyalahgunakan anggaran.

”Jadi, perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” jelas Ali. KPK memang belum mengungkap jumlah total kerugian keuangan negara atas kasus tersebut.

Namun, Ali memastikan, penyidik bakal terus mendalami kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah yang sudah terdeteksi. Menurut dia, temuan itu menjadi titik awal bagi instansinya untuk terus mengembangkan penyidikan. Ali menyebut temuan tersebut sebagai bukti permulaan untuk menggali peristiwa pidana yang terjadi. Berdasar informasi yang diperoleh KPK, anggaran Rp 3,03 triliun digunakan untuk membeli lima juta set APD. ”Jadi, saya kira proyek APD untuk pandemi Covid-19 ini cukup besar dan KPK kemudian concern terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Ia pun memastikan sudah ada tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, sampai kemarin KPK belum bisa mengumumkan nama para tersangka.

”Memang ada beberapa orang (tersangka), ya. Saya kira lebih dari satu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ali.

Ia menegaskan, KPK akan mengungkap semua nama tersangka bersamaan dengan penahanan. ”Pasti kami akan sampaikan seterang-terangnya. Konstruksi perkara, pasal-pasalnya, jumlah fixed dari kerugian keuangan negaranya,” bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Ali, pihaknya terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Terutama yang terkait dengan substansi materi penyidikan. Termasuk keterlibatan pihak-pihak tertentu.

”Termasuk mungkin pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum selain pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya. Pada waktunya, KPK akan menyampaikan penanganan kasus tersebut seterang-terangnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa kasus rasuah itu terjadi sebelum era Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. 

Sebelum Budi, jabatan Menkes diampu Terawan Agus Putranto. ”Kita tunggu dari KPK,” kata Nadia yang tidak ingin gegabah untuk mengomentari kasus ini. Terlebih, Nadia tidak tahu siapa yang terlibat pada kasus rasuah tersebut.

Nadia menekankan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kasus korupsi. Termasuk bekerja sama dengan penyuluh antikorupsi. 

”Kami juga punya WBK (wilayah bebas dari korupsi), WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani), serta pencanangan zona integritas,” ungkapnya. 

#ktp/bin





 
Top