PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai (Dinas PUPR Mentawai-red). Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. 

Tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka itu adalah "EF", mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

BACA JUGA: Wali Kota Satu Ini Ditahan KPK, Diduga Garap Proyek--proyek Gede Bareng Keluarga! 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SIK, dalam keterangan pers pengungkapan kasus di Mapolda Sumbar, Kamis (9/11/2023), merinci, objek perkara dugaan korupsi swakelola di lingkungan Dinas PUPR Mentawai itu meliputi pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. 

Adapun barang bukti (BB) disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran. 

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, SIK,  menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Modusnya, anggaran kegiatan swhttps://www.sumatrazone.co.id/2022/06/ditetapkan-tersangka-ppk-dan-pptk.htmlakelola dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 4,9  miliar," ujarnya. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi, PPK dan PPTK Proyek Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Riau Langsung Ditahan 

Berdasarkan alat bukti yang sah, imbuh Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan bakal bada tersangka lainnya. 

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor," pungkasnya.

#rel/ede




 
Top