PIDIE, ACEH -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Cabang Kota Bakti, menetapkan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Geumpang berinisial Z sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti Yudha Pratama kepada awak media setempat, mengatakan, penetapan Z sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

#KEPINGIN Order Lipsus, Tayang Pers Relis/Testimoni/Advertorial di Sumatrazone? Hubungi Kami via WA +6283181675398

"Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari sumber dana PNPM 2014-2018," kata Yudha, Rabu, November 2023.

Tersangka, kata Yudha, tidak menyetorkan kembali pembayaran pinjaman yang dibayarkan kelompok peminjam sebesar Rp 2.468.300.000.

“Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka Z. Seharusnya dana yang digulir tersebut akan bertambah banyak, namun pada 2018 tersisa Rp 204 juta," kata Yudha. 

Saat ini kata Yudha, tersangka Z ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sakti. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

#ajnn/gia




 
Top