JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Mengenai penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA: Kemenkum HAM Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Terlepas dari kasus itu, Eddy Hiariej sebagai pejabat negara berkewajiban untuk mengungkapkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaan Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar. Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 jura, dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.
Selanjutnya, ia juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar.
Sekilas Profil Eddy Hiariej
Namanya muncul saat menjadi salah satu saksi ahli pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam. Namun demikian, sebelumnya ia telah dikenal sebagai seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada.
BACA JUGA: Kasus Penipuan, Oknum Pejabat DPKPP Solsel Diburu Polisi!
Baru menginjak usia 50 tahun di tahun ini, namun kepiawaiannya dalam menerjemahkan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum telah diakui banyak orang. Dirinya banyak hadir dalam berbagai persidangan sebagai saksi ahli.
Jenjang pendidikannya sendiri tercatat sejak SMA di tahun 1992 lalu. Ia kemudian melanjutkan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan berhasil lulus tahun 1998. S2 dilanjutkan di tempat yang sama dan lulus pada 2004 silam. Terakhir pada pendidikan S3, masih di Fakultas Hukum UGM, dan didapatkan pada tahun 2009.
Secara resmi ia mendapatkan predikat Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010 lalu.
#cnbc/bin