MEDAN -- Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, telah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hari ini, saatnya Ayah Merin bakal menjalani sidang dengan agenda putusan.

"Jadi (sidangnya hari ini). (Agenda) putusan," kata penasihat hukum Ayah Merin, Farid Faturrahman, menjawab konfirmasi awak media di Medan, Senin, (13/11/2023).

Farid mengatakan sidang tersebut bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Jam 9," terangnya.

Sidang putusan tersebut berbeda dengan jadwal yang tertera di SIPP PN Medan. Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang Cakra 9.

"Ruangan, Cakra IX," demikian tertulis di SIPP PN Medan.

Tuntutan jaksa ke Ayah Merin

Eks Panglima GAM cabang Sabang Izin Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan di kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang. Dalam persidangan yang digelar secara daring atau online itu, jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut Zainal.

Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Zainal Abidin bahwa uang pengganti itu harus dibayarkan dalam kurun paling lama satu bulan sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

#dtc/gia





 
Top