JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dimana KPK telah menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.
BACA JUGA: Prof. Tafdil Husni Siap Lepas Jabatan Rektor UBH Jika Tak Penuhi Tuntutan Mahasiswa 7 Fakultas!
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone? Syarat Ringan, Hubungi Kami via WA: +6283181675398! QUOTA TERBATAS!
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka direspon positif eks pegawai KPK. Ketua wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap langsung menyampaikan rasa syukur usai Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan ke eks Mentan YSL.
BACA JUGA: UNAND KEBOBOLAN! Ratusan Juta Dana Kemahasiswaan Diduga "Ditilep" Oknum Bendahara Kampus!
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalitas membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujar Yudi kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Selanjutnya Yudi menuturkan kalau status Firli Bahuri bisa menjadi nonaktif usai resmi jadi tersangka. Ia pun berharap kalau Firli Bahuri bisa mundur sebagai ketua KPK.
#vvc/hrd/bin