TANAHDATAR, SUMBAR -- Fenomena segelintir kalangan muda tanah air memposting video ektsrem ke jaringan internet kian mengemuka beberapa tahun terakhir. 

Menyusul kasus video ekstrem oknum mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) yang telah melalui sidang vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang baru-baru ini, terkini kasus video ekstrem kembali mencuat dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

BACA JUGA: Degradasi Moral Remaja Indonesia

Yang membuat makin miris, kasus video ekstrem kali ini bertendensi penodaan terhadap agama Islam. Dalam video yang beredar luas dan menjadi viral tersebut, terlihat seorang pemuda beronani lalu menempelkan alat kelaminnya ke kitab suci Al-Qur'an. 

Atas viralnya video aksi penghinaan terhadap kitab suci umat Islam ini, polisi langsung bertindak dan menangkap pemuda yang belakangan diketahui bernama Nauval Wira Hakim, usia 18 tahun, berdomisili di Kabupaten Tanah Datar. 

Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, dalam keterangan persnya di Mapolres Tanah Datar, Sabtu (11/11/2023), mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku penghinaan  Al-Quran tersebut terkait dengan persoalan ekonomi.  

"Pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. Dia dapat imbalan sebesar 50 ribu rupiah dari pembuatan video tersebut, " papar wakapolres. 

Dari pengakuan Noval, selama ini ia aktif menjual video-video telanjangnya demi mendapatkan imbalan uang. Baru kali ini ia menggunakan Al-Qur'an hingga aksi tak bermoral itu viral dan ia ditangkap polisi.

"Pelaku ini sudah berulang kali (membuat video telanjang), tapi yang viral baru sekali ini," jelas Kompol Hikmah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr menyebut, awal mula tersangka melakukan aksi tak terpujinya saat ia berkomunikasi dengan seseorang lewat nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Orang itu meminta video-video tersangka saat onani.

BACA JUGA: Degradasi Moral Padang "Kota Pendidikan"...

"Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini," paparnya.

Dalam setiap video bugil yang dibuatnya, Nauval dibayar Rp 50 ribu yang ditransfer lewat e-wallet.

"Untuk setiap pengiriman video itu tersangka mendapat imbalan uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer melalui aplikasi DANA," sambung Ary.

Tersangka pun telah berulang kali mengirim video onaninya ke nomor tersebut. Terkait aksi onani lalu menempelkan alat kelamin ke kitab suci Al Quran, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya.

"Yang viral menggunakan media Al-Qur'an baru sekali ini. Yang pakai Al-Qur'an baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.

Polisi tengah mengembangkan penyelidikan dan mencari tahu pemilik nomor si pemesan video pada tersangka.

"Kami masih kami melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Sedang kami selidiki," tambah Ary.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

#red





 
Top