SULTRA, SULAWESI --- Sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memunculkan fakta terbaru. Pasalnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (25/10/2023 lalu itu menyebut keterlibatan artis ibu kota Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.
#KEPINGIN Order Lipsus, Tayang Pers Relis/Testimoni/Advertorial di Sumatrazone? Hubungi Kami via WA +6283181675398
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu menampilkan sebuah pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Ia menyebut jika artis sensasional Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turut terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, terdakwa Amelia Sabara juga merinci perihal uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang itu. Ia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar. Kemudian uang itu tidak sepenuhnya diterima lantaran telah dibagi lagi ke artis yang juga janda cantik Celine Evangelista, yang disebutnya menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Sehingga, terdakwa Amelia pun membantah keras terkait tudingan yang mengatakan jika dirinya menerima jumlah uang sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar yang sebelumnya disebutkan.
Panggil "Papa" ke Jaksa Agung
Selanjutnya, Amelia Sabara kembali menjelaskan bahwa setelah kasus korupsi ini mulai terkuak dia pun menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista. Amelia menyarankan istri AA untuk ketemu Celine untuk membahas terkait dengan kasus korupsi tambang yang sedang dihadapi AA.
Menurut Amelia, bahwa artis janda cantik Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung (JA). Dari situ, uang miliaran pun diterima dan dibagi-bagi, termasuk ke artis Celine. Uang senilai Rp 3 miliar itu diakui Amelia bahwa akan dibagi rata bertiga kepada Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin alias "Papa".
"Dari uang Rp 3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp 500 Juta. Dan itu atas inisiatif sendiri," akunya terdakwa Amelia kepada Hakim dikutip dalam persidangan, Rabu (1/11/2023).
#KEPINGIN Gabung Jadi Biro Iklan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami via WA +6283181675398
Setelah uang dibagi, lanjut Amelia, dia kemudian menelpon Celine dan menyuruh mengaku jika sudah menghubungi salah seorang Jaksa Agung yang disebut "Papa". Hal itu dilakukan untuk membantu kasus korupsi tambang yang hadapi AA.
"Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA. Tapi Celine saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu. Tapi dia janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung)," akunya“Jadi setelah itu, saya kemudian setting Celine agar dia bilang sudah telepon Papa (Jaksa Agung),” sambung Amelia dalam persidangan.
Dari pengakuan itu, para hakim dan jaksa menjadi bingung sehingga memicu pertanyaan dalam persidangan, terutama terkait hubungan antara Celine dan petinggi di Kejaksaan Agung yang disebut Papa.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari lantas kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab JA. "JA (Jaksa Agung) yang mulia," katanya
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri. Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista anak dari JA yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, Celine Evengelista istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
#ANDA Mahasiswa/i? Kepingin Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone di Kampus? Buruan Hubungi Kami via WA +6283181675398
“Bukan yang mulia, Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Selanjutnya, Majelis Hakim kembali bertanya terkait dana Rp 1 Miliar yang katanya kembali diminta Amelia kepada istri AA. Sehingga total menjadi Rp 4 Miliar yang diperoleh dari istri AA.
Disitu Amelia mengaku jika uang itu diberikan kepada seorang perwira polisi bernama Kompol Rosana Albertina Labobar atau kerap disapa Kompol Ocha sebanyak Rp 500 juta kemudian dibagi lagi ke orang lain bernama Mugin sebanyak Rp 500 juta.
"Saya minta lagi Rp 1 Miliar karena mereka (Kompol Ocha dan Mugin) minta kepada saya," katanya.
Setelah mendengar pengakuan itu, majelis Hakim pun memberikan waktu ke JPU dan Penasehat Hukum untuk memberikan pernyataan.
Hingga persidangan berakhir, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
Sidang sendiri diakhiri dengan Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan kembali dengan menghadirkan saksi artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana alias Ocha serta Mugin.
Seperti diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan Amelia Sabara sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani.
Upaya untuk menghalangi proses hukum ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri Direktur PT KKP yang merasa dibohongi oleh Amelia Sabara, yang sebelumnya mengklaim akan mengurus pencabutan status tersangka AA dengan bertemu pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra, namun upaya tersebut hanyalah bohong belaka.
#vvc/bin