JAKARTA -- Kejagung telah menetapkan anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi tercatat melaporkan harta senilai Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Jumat (3/11/2023), Achsanul Qosasi melaporkan hartanya pada 20 Maret 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Acshanul Qosasi pada 2022.

Dalam LHKPN-nya, Acshanul Qosasi tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000 atau Rp 21,8 miliar, yang tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, hingga Bogor. Dua rumah di Sumenep dan Jakarta Selatan tercatat sebagai hibah tanpa akta.

BACA JUGA: Korupsi Rp 925 Juta, Kades di Banten Habiskan Buat "Nyawer Ladies" ..

Selain itu, Acsanul Qosasi melaporkan memiliki tujuh kendaraan roda empat senilai Rp 1.477.026.800 atau Rp 1,4 miliar. Mobil-mobil tersebut dengan rincian dua Toyota Alphard, Toyota Camry, dua VW, Toyota Kijang Innova, dan Mitsubishi Outlander Sport.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 4.356.000.000 atau Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas Rp 2.006.368.314 atau Rp 2 miliar. Achsanul Qosasi juga memiliki utang sebesar Rp 4.835.449.825 atau Rp 4,8 miliar.

Total harta Achsanul sebesar Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar. Jumlah ini tidak jauh besar dari laporan sebelumnya, yakni Rp 24.773.499.385.

Achsanul Qosasi Ditahan

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun kini langsung ditahan.

BACA JUGA: Panggil "Papa" ke Jaksa Agung, Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

#dtc/bin






 
Top