PASBAR, SUMBAR -- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambangan liar di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berujung maut.
Pada Sabtu (11/11/2023) sore, seorang penambang dilaporkan tewas tertimbun longsoran tanah ketika melakukan aktivitas penambangan emas dalam sumur galian di areal PT BPP Jorong Tanjung Balibok, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, kabupaten setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun www.sumatrazone.co.id, menyebutkan, penambang emas tewas tertimbun diketahui bernama Adha, umur 28 tahun, status kawin/sudah berkeluarga dan beralamat di Jorong Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar.
Warga setempat yang enggan ditulis identitasnya, kepada awak media, memaparkan, kejadian berawal saat proses penggalian tanah oleh sejumlah penambang dalam upaya menemukan biji emas. Untuk itu mereka membuat sumur galian dengan kedalaman 5 sampai 8 meter. Hal itu dilakukan tanpa adanya pengamanan yang memadai.
Malang bagi korban, ketika ia berada di dalam sumur galian, tiba-tiba jatuh longsoran tanah dari atas sumur sehingga ia tertimbun.
Jasad korban berhasil dievakuasi setelah rekan-rekan sesama penambang dibantu warga setempat melakukan penggalian terhadap longsoran tanah yang menimbunnya.
Dengan menggunakan mobil Ambulan PT. BPP, jasad korban langsung dibawa ke rumah duka untuk diserahkan ke pihak keluarga di Paraman Ampalu.
#red