JAKARTA -- Jaksa menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G. Windi mengaku memberikan uang Rp 66 miliar sebagai uang pengamanan kasus BTS ke sosok bernama Wawan yang ternyata mantan kiper klub bola di Bandung.
Hal itu diungkapkan Windi saat menjadi saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Mulanya, kuasa hukum Irwan, Handika, menanyakan pemberian uang yang dilakukan Windi untuk pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto. Windi mengatakan uang untuk pengamanan kasus BTS itu diserahkan ke Windu melalui sosok bernama Wawan.
"Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?" tanya Handika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Iya betul," jawab Windi.
"Pada saat sebelum penyerahan, apakah dijelaskan bahwa itu ditujukan untuk si Pak Windu?" tanya Handika.
"Saya tidak ingat Pak, saya tidak ingat. Tapi saya ingat diserahkannya dulu bersama-sama Pak Irwan di Patra Kuningan itu Pak," jawab Windi.
Handika lalu menunjukkan foto Wawan yang ternyata mantan kiper salah satu klub bola di Bandung, Jawa Barat. Windi membenarkan foto tersebut.
"Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorite di sana, Pak Wawan?" tanya Handika.
"Betul," jawab Windi.
Windi mengatakan uang pengamanan itu diserahkan ke Wawan dalam berbentuk dolar. Windi menyebutkan uang itu juga diserahkan di dalam koper.
"Baik, Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada Saudara Wawan?" tanya Handika.
"Seingat saya dalam bentuk koper Pak," jawab Windi.
"Koper yang isinya dolar?" tanya Handika.
"Koper dalam bentuk mata uang asing," jawab Windi.
"Tapi sebelumnya sudah Saudara hitung dengan Irwan ya?" tanya Handika.
Sepertinya saya dengan Irwan sama-sama menyiapkan," jawab Windi.
Sebagai informasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama memberikan uang senilai Rp 66 miliar untuk pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto. Uang itu diserahkan ke Windu melalui sosok bernama Wawan.
Uang Rp 66 miliar diberikan Windi ke Windu sebagai uang pengamanan kasus proyek BTS. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan masing-masing senilai Rp 33 miliar.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
#dtc/bin