LHOKSEUMAWE, ACEH -- Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kelima tersangka tersebut adalah MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konferensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka.
Selanjutnya, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Saat ditanya apa langkah lanjutan setelah menetapan tersangka, Lalu menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap beberapa saksi yang memang harus didalami.
Serta akan memeriksa beberapa pihak yang yang belum diperiksa sebelumnya.
"Sambil kita mengumpulkan barang-barang bukti lainnya," katanya.
Penyebab Terjerat Hukum
Lanjut Lalu, untuk modus operandi hingga membuat 5 tersangka terjerat hukum, mereka telah membagi-bagikan uang upah pungut yang seharusnya tidak dibagi.
Sedangkan alasan tidak boleh dibagi, kata Lalu, pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Kedua, mereka tidak pernah secara ril melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan. "Tapi semuanya dilakukan oleh PLN," katanya.
Ketiga, untuk bisa mendapatkan upah pungut itu, harus dibahas bersama-sama kelengkapan dewan dan mendapatkan izin. Tapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin.
Sedangkan alasan tidak boleh dibagi, kata Lalu, pertama ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima, karena sudah menerima hak berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Ditahan di Lapas
Setelah ditetapkan tersangka, kelimanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejajsaan Negeri Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe.
Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU dan AS.
Mereka telah menggunakan rompi tahanan warna merah, termasuk menggunakan masker.
#sra/gia