BANDAACEH -- Pemko Banda Aceh meluncurkan aplikasi "Silakan" atau singkatan dari "Sistem Layanan Perpajakan" serta menyerahkan piagam penghargaan kepada wajib pajak atas kepatuhan merealisasikan pajak daerah di Aula Balai Kota, Rabu (11/10/2023).
Adapun aplikasi Silakan diluncurkan guna memaksimalkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak serta retribusi daerah.
Selain meluncurkan aplikasi Silakan, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 30 wajib pajak yang dinilai patuh dalam merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, para penerima penghargaan tersebut adalah contoh nyata, bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif.
Amiruddin berharap, para penerima penghargaan ini dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Banda Aceh juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak polresta, kodim, dan kejari yang telah bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menuturkan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi serta mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh.
Kemudian, mengenai aplikasi Silakan, Iqbal mengatakan ini sebagai wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi surat ketetapan pajak daerah yang disampaikan secara elektronik sehingga bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp.
#rel/gia