SIKKA, NTT -- Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba atau YBL, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/10/2023).
Selain YBL, jaksa juga menetapkan Irvan Rano atau IR selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut.
"Berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga hari ini kedua saksi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Rezki Pandie kepada awak media di Kantor Kejari Sikka, Rabu (18/10/2023) malam.
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Paga bernilai Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021.
Saat itu, YBL berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni.
Namun, ungkap Rezki, pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.
Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Rezki melanjutkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsider Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
#kpc/ndo