JAMBI -- Tim penyidik Satreskrim Polres Merangin melakukan ekshumasi jenazah gadis berinisial SP (21) yang diduga tewas akibat diracun kekasihnya. Hal ini dilakukan usai keluarga korban melapor terkait kejanggalan kematian SP.

Ekshumasi jenazah korban dilakukan pada Senin (2/10/2023) kemarin, pukul 09.30 WIB, dengan diawali pembongkaran makam. Ekshumasi dilakukan oleh tim Dokter Forensik dari Bidang Dokkes Polda Jambi.

"Untuk mengungkap penyebab dari kematian korban, kami meminta Tim Dokter Forensik Polda Jambi untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban pada hari ini Senin (02/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Lokasi Pemakaman Umum Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin," terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, Senin (2/10/2023).

Ekhumasi ini bertujuan untuk mengetahui dugaan racun putas dalam tubuh korban. Karena sebelumnya korban diketahui meneguk putas tersebut dengan campuran minuman teh diduga disuruh oleh kekasihnya. Korban melakukan itu untuk menggugurkan kandungannya.

"Ekshumasi dan autopsi perlu dilakukan karena bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan maka tugas kami untuk mengungkap secara terang benderang apa yang sesungguhnya terjadi," sambungnya.

Dari ekshumasi ini, dokter mengambil sampel di tubuh korban untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Jambi. Namun belum diketahui sampel bagian tubuh mana saja yang dibawa dokter untuk pemeriksaan. Usai mengambil sampel, jenazah korban kembali dimakamkan.

"Mudah-mudahan dengan dilakukannya ekshumasi dan autopsi ini kita dapat mengungkap peristiwa apa yang terjadi," tambah Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono.

Untuk diketahui, kematian korban terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum meninggal dunia, korban ditemukan oleh neneknya dalam kondisi muntah-muntah di rumah. Sebelum muntah, korban sempat memakan sate dan minum teh.

Diketahui ternyata dalam minuman teh itu dicampur racun putas. Diduga racun itu dicampurkan oleh kekasihnya agar korban keguguran. Kasus ini baru heboh belakangan.

Polisi pun menelusuri kasus tersebut dan mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Keluarga korban akhirnya melapor pada Rabu (27/9/2023). Selanjutnya, pada Kamis (28/8/2023), Satreskrim Polres Merangin melakukan gelar perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Sebelumnya, Polres Merangin menyatakan akan membongkar makam SP atau gadis yang tewas setelah minum teh manis beracun dari sang pacar.

Dokter forensik akan mengambil beberapa sampel pada jasad SF, untuk membuktikan penyebab kematian dan apa benar saat meninggal sedang hamil

Ekshumasi makam SF akan dilakukan polisi pada pukul 10.00 WIB di pemakaman umum Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (2/10/2023).

SP tewas diduga minum racun pada teh manis pada Minggu (13/8/2023), sehingga sampai sekarang sudah hampir 2 bulan.

"Valid atau tidaknya sampel dalam proses otopsi, tim dokter forensik yang akan membuktikan," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui pesan singkat, Minggu malam (1/10/2023).

Ruri mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk membuktikan penyebab kematian dari SF. Sehingga pembuktian tindakan pembunuhan dalam kasus ini dapat dilakukan.

Proses ekshumasi akan dilakukan pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Nantinya tim dokter forensik, akan mengambil bagian tubuh, yang dapat menjadi sampel untuk membuktikan pembunuhan.

Upaya Gugurkan Kandungan

Kematian SF ini sempat dianggap biasa saja. Kasus tersebut mulai heboh saat keluarga korban membuka ponsel korban, dan mendapati percakapan korban dengan pacarnya melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam percakapan tersebut, ditemukan pembahasan terkait upaya pengguguran kandungan korban dengan pacarnya.

Setelah itu, Polres Merangin mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian wanita cantik tersebut.

"Dari beberapa bukti yang kita kumpulkan, salah satunya adalah bukti percakapan antara korban dan diduga pacarnya. Kita juga sudah lakukan gelar dan akan segera kita tindak lanjuti. Dalam waktu dekat kita akan segera panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," kata Roberto.

Wanita cantik yang ditemukan tewas tersebut, diketahui berinisial SF (21). Diduga, SF hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. SF diketahui memiliki kekasih berinisial P (23) warga Kecamatan Tabir Lintas.

Diduga, P mengetahui tentang kondisi SF yang tengah hamil. Dalam percakapan antara SF dengan P melalui aplikasi pesan singkat, ditemukan kalimat dari P yang memerintahkan SF untuk menggugurkan kandungan dengan cara minum potas.

SF diduga menuruti perintah P, lalu meminum potas yang dicampur dengan teh buatannya pada Minggu (13/8/2023).

Korban sempat mengalami mual-mual dan muntah, serta mengeluh sakit perut, bahkan mengeluarkan busa dari mulutnya hingga tak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke klinik kesehatan di Kecamatan Margo Tabir, namun nyawa korban tak dapat ditolong lagi. Usai dinyatakan tewas, korban langsung dibawa pulang oleh keluarganya dan dimakamkan.

#kpc/bin





 
Top