JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan alasan kenapa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak akan diperiksa di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Ketut menegaskan bahwa perkara yang sedang diusut ini sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan Zulhas sebagai Mendag saat ini.

"Perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ia lantas mengindikasikan bahwa kebijakan Mendag pada tahun 2015 yang membuat negara merugi.

"Perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," kata Ketut.

Ketut mengatakan, Zulhas justru memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.

Selain itu, menurutnya, Zulhas turut memberi akses kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan di kantor Kemendag.

"Ia juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa, 3 Oktober 2023," ujarnya.

Oleh karena itu, Ketut menekankan tidak ada hubungan antara penanganan perkara di Kemendag dengan Zulhas.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada 3 Oktober 2023.

Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Namun, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan. Kemudian, pihaknya masih mengitung angka kerugian keuangan negara.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ujarnya.

#kpc/bin





 
Top