JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. KPU mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA tersebut
"Kami akan pelajari putusan tersebut," ujar Afif saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).
Tidak hanya itu, Afif mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan diskusi bersama para pakar untuk menindak lanjuti putusan tersebut.
"Rencana minggu depan (Senin) kami akan diskusikan dengan para pakar terkait," kata Afif.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA.
"Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MK No. 28 P/HUM/2023 tersebut," ujar Idham.
Idham lantas menjelaskan, dalam merumuskan PKPU Pasal 11 ayat 6 PKPU No 10 Tahun 2023 pihaknya merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam pertimbangan tersebut dituliskan, berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/202," kata Idham.
Tidak hanya itu, Idham juga menyinggung norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023. Menurutnya, dalam pasal itu, permohonan pengujian diajukan paling lambat 30 hari sejak PKPU diundangkan.
"Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," tuturnya.
#dtc/bin