SERANG -- Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan yang memudahkan mantan narapidana korupsi bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 PKPU Nomor 11 Tahun 2023. 

Keputusan itu terjadi setelah MA mengabulkan uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Buntut dari putusan tersebut para caleg eks narapidana korupsi terancam gagal atau dicoret. Ketetapan itu akan berlaku untuk semua caleg semua daerah, salah satunya di Provinsi Banten. 

Data yang tercatat ada lima caleg eks narapidana korupsi di Provinsi Banten. 

Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari pusat mengenai keputusan MA. 

"Kami menunggu arahan serta aturan KPU RI. Jadi, tidak serta-merta melakukan apa yang diperintahkan Mahkamah Agung," ucap Subagja, Minggu (1/10/2023)

Subagja menjelaskan eks narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg rata-rata sudah memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum adanya keputusan MA.

Namun, ia memastikan apabila ada aturan terbaru pihaknya akan mengikuti. 

"Kami pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI," ujarnya. 

Akan tetapi, ketika disinggung asal partai politik dari kelima narapidana korupsi yang menjadi caleg, Subagja enggan berkomentar lebih jauh. 

"Saya harus melihat data terlebih dahulu, tetapi, yang jelas mantan narapidana korupsi ada di beberapa partai politik," tuturnya.

#jpnn/bin





 
Top