JAKARTA -- Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, pihaknya tidak membela siapa pun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, termasuk Firli Bahuri.
Ali mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. KPK, lanjutnya, mempersilakan proses hukum berjalan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapa pun," tegas Ali menjawab konfirmasi awak media, Selasa (24/10/2023).
Ali juga membantah isu yang menyebut Firli menghilang setelah kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul bergulir di tingkat penyidikan.
Perkara itu mengarah kepada Firli lantaran Polda Metro Jaya menggunakan foto pertemuannya dengan Syahrul di pinggir lapangan badminton sebagai salah satu bahan gelar perkara.
"Beberapa hari ini ada di kantor dan aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada," tutur Ali.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai Firli bersembunyi dan menggunakan institusi KPK sebagai tameng untuk menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Kritik itu dilayangkan Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M. Praswad Nugraha. Ia mempersoalkan keterangan ketidakhadiran Firli pada pemeriksaan Jumat (20/10/2023) disampaikan justru oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor (Firli) dugaan tindak pidana korupsi,” kata Praswad kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/10/2023) lalu.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengkritik tindakan KPK yang memberikan pernyataan terkait ketidakhadiran Firli.
Yudi menyebut, pimpinan KPK harus bertanggung jawab menghadirkan Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebab, penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Firli pada pemeriksaan pertama disampaikan Nurul Ghufron.
"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli wajib (datang)," ujar Yudi, Senin (23/10/2023).
#kpc/bin