JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) salah satunya digunakan untuk memberangkatkan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) umrah ke Tanah Suci.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut aliran uang korupsi SYL untuk umrah bernilai miliaran rupiah.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono-Sekjen Kementan) dan MH (Muhamamd Hatta-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, KPK menyebut ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Alex.
Diketahui, SYL rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam. Ia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai menjalani pemeriksaan, SYL terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain SYL yang tak kuasa menyembunyikan paras gusarnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.
Ditahan 20 Hari
Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 Alexander Marwata.
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain SYL, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo atau SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, SYL mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian SYL membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ungkap Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Meminta Penarikan Sejumlah Uang
Johanis menyebut, SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
#dtc/bin