JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL terpantau tiba di gedung KPK sekitar pukul 7 malam tadi, Kamis (12/10/2023), memakai topi dan kemeja putih dipadu jaket hitam. Dengan menggunakan masker, SYL digiring masuk ke dalam gedung KPK, dengan posisi tangan di depan.
BACA JUGA: Politisi Nasdem Akui SYL Pernah Transfer Duit ke Rekening Fraksi DPR RI...
Dikabarkan, SYL akan langsung menjalani pemeriksaan hari ini. Saat digiring masuk ke gedung KPK, tidak terlihat tim kuasa hukumnya mendampingi.
Penetapan status tersangka SYL tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023) malam.
Di mana, dalam kesempatan tersebut, KPK langsung menahan 1 tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS). Disebutkan, KS ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurut Johanis, Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK.
Sebelumnya beredar kabar, SYL tidak hadir dalam pengumuman status tersangka pada Rabu malam karena urusan keluarga.
SYL juga sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (11/10/2023) di gedung KPK, Jakarta. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, ia tidak muncul.
Menurut kuasa hukum SYL Ervin Lubis dalam keterangan resmi yang diterima awak media di Jakarta, Rabu (11/10/23), Syahrul tidak hadir dalam pemeriksaan karena harus menemui ibunya di kampung.
Sementara itu, hingga saat ini, belum ada kabar penahanan satu tersangka lain dalam kasus ini bersama SYL dan Kasdi. Yaitu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK Beberkan Modus SYL dalam Dugaan Korupsi di Kementan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian," beber Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.
BACA JUGA: Jerat Korupsi hingga Dugaan Diperas Pimpinan KPK, SYL Minta Perlindungan LPSK
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000," kata Johanis.
Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis.
Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar," kata Johanis.
Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Hatta merupakan anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Enggak sampai segitulah," kata Hatta usai diperiksa KPK Senin (9/10/2023). Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). "Nanti biar PH saya yang jelasin semua ya," ujar Hatta.
Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, KPK baru menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Penahanan Kasdi dilakukan mulai 11 Oktober untuk 20 hari kedepan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Sementara SYL dan MH belum dilakukan penahanan karena keduanya tidak hadir dalam panggilan yang dijadwalkan KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Juru Bicara KPK Ali mengatakan, baik SYL maupun MH berhalangan hadir karena sedang ada urusan keluarga.
"Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Ali di Gedung KPK.
Hal itupun dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis. Ia mengklaim, orang tua SYL sedang sakit sehingga terpaksa meminta penjadwalan ulang pemanggilan KPK.
"Karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," kata Ervin dalam keterangan resminya, Rabu.
Ervin pun mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK. Dalam surat itu juga disampaikan pernyataan Syahrul yang meminta maaf karena berhalangan hadir.
“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo disampaikan Ervin Lubis.
SYL Ajukan Praperadilan
Dibalik ketidakhadiran SYL ke KPK, rupanya tim kuasa hukum kader Partai Nasdem itu sedang melakukan perlawanan hukum. Gugatan praperadilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama, Rabu (11/10/2023).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan SYL itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Djuyamto menjawab konfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Djuyamto mengatakan, pendaftaran gugatan praperadilan itu didaftarkan SYL melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"(Materi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono
"Iya (terbuka untuk umum)," kata Djuyamto.
#cnbc/tpc/ary/bin