Oleh: Asril Darma

#Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau


MENURUT UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Pasal 1 menyebutkan partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sering muncul pertanyaan, mengapa partai politik dikategorikan badan publik sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?

AYO BERMITRA! JADI BIRO IKLAN SUMATRAZONE! 

Yang dimaksud badan publik menurut UU tersebut di Pasal 1 poin 3 adalah; lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dalam pada itu, UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 34 ayat (1) poin c menyatakan, salah satu sumber keuangan partai politik adalah bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena partai politik menerima bantuan uang dari APBN dan APBD, hal tersebutlah yang menyebabkan partai politik dikategorikan badan publik. Konsekwensinya, partai politik pun wajib menyediakan informasi publik. Informasi publik yang wajib disediakan oleh partai politik sesuai Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2008, mencakup; a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar kongres munas dan atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum.

Keterbukaan Informasi Partai Politik

Untuk meneropong Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada partai politik, Komisi Informasi Provinsi Riau, setiap tahun menjadikan partai politik di Provinsi Riau sebagai salah satu sasaran Monitoring dan Evaluasi (Monev) sekaligus pemeringkatan kepatuhan.

Sejumlah pertanyaan berkaitan dengan implementasi Keterbukaan Informasi Publik diajukan dalam SAQ (Self Assesment Quistioner) yang dibuat Komisi Informasi Provinsi Riau. Salah satunya adalah keterbukaan informasi tentang laporan keuangan yang bersumber dari bantuan keuangan APBD Provinsi Riau. 

ASYIKNYA MENJUAL IKLAN MEDIA ONLINE SUMATRAZONE! 

Hasil Monev Komisi Informasi Provinsi Riau tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa kesadaran partai politik dalam mengimplementasikan UU KIP ini masih rendah. Belum ada satupun partai politik yang meraih kategori Informatif dalam tiga tahun terakhir.

Tabel 1. Hasil Monev Keterbukaan Informasi Parpol di Provinsi Riau (3 tahun terakhir:

Sementara berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Pemerintah Provinsi Riau terus menganggarkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memperoleh kursi DPRD Riau. Data tersebut menunjukkan terjadi peningkatan drastis bantuan keuangan untuk partai politik yang sebelumnya Rp1.200 per suara (tahun 2020 dan 2021), menjadi Rp5.000 per suara padan tahun 2023. Kenaikan ini tentu cukup signifikan meski disadari masih jauh dari kebutuhan ideal sebuah partai politik.

Tabel 2. Bantuan Keuangan Parpol Tingkat Provinsi Bersumber dari APBD:


Meningkatnya bantuan keuangan untuk partai politik ini, ternyata belum linier dengan meningkatnya kesadaran partai politik di Provinsi Riau dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan berdasarkan data di atas, ketika bantuan keuangan meningkat, hasil Monev Komisi Informasi Provinsi Riau justru menemukan kenyataan sebaliknya. Yakni, pada tahun 2022 terjadi penurunan kepatuhan partai politik mengikuti Monev dan mengembalikan SAQ. Bahkan nilai yang dihasilkan dari hasil Monev tahun 2022 juga turun dari tahun-tahun sebelumnya. Artinya, terjadi penurunan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di kalangan partai politik di Provinsi Riau. Kondisi ini tentu saja cukup merisaukan.

Sementara itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam laporannya menyebutkan, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi merupakan 1 dari 15 Aksi Stranas PK. Meski diakui, aksi ini termasuk yang kecil persentasenya, hanya sekitar 2 persen.

Seperti disebutkan Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, berdasarkan catatan Stranas PK ada sejumlah kendala pada aksi pencegahan korupsi di partai politik. Di antaranya, Standar Etik Parpol belum ada, rekrutmen parpol masih tertutup dan eksklusif, pengelolaan keuangan parpol belum transparan dan masih minimnya pendanaan parpol dari negara.

Menurut hemat penulis, implementasi keterbukaan informasi publik di partai politik sangat menentukan implementasi pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih. Jika dibaratkan sungai, partai politik adalah hulunya. Karena dari partai politik lahir para anggota legislatif dan kepala daerah hingga presiden. Jernihnya air di aliran sungai, salah satunya tentu dimulai dari jernihnya air di hulu. Karena itu, kesadaran partai politik untuk terbuka atau transparan diyakini akan berbanding lurus dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Penulis juga yakin, keterbukaan informasi publik di partai politik akan menjadikan partai politik selamat dari jerat praktik korupsi. Semakin transparan partai politik, akan semakin jauh partai politik dari praktik korupsi. Semoga saja. ***





 
Top