JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permohonan tersebut diajukan Syahrul Yasin Limpo atau SYL bersama tiga orang lainnya melalui surat tertulis yang diterima LPSK pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.
Berdasarkan tanda terima permohonan perlindungan saksi LPSK yang beredar, SYL mengajukan permohonan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Telah diterima pada Hari Jumat, Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 wib, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” seperti tertulis dalam surat itu.
Selain SYL, nama-nama yang juga berada dalam surat permohonan itu adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, ajudan menteri pertanian Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo. Permohonan ini diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.
Menanggapi hal ini, pimpinan LPSK kompak mengatakan belum bisa membuka informasi itu ke publik.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
“Maaf, belum bisa berikan komentar atau pernyataan,” kata Hasto saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu (7/10/2023). Hal tersebut juga dikatakan Edwin Partogi saat dihubungi pada hari yang sama.
Hasto berujar pihaknya belum mengetahui apakah LPSK akan menyampaikan informasi mengenai permohonan tersebut ke publik. “Belum tahu,” ujarnya menjawab awak media.
Syahrul Yasin Limpo atau SYL diketahui sedang terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK. Sejauh ini, sekitar Rp 4,9 miliar pungutan dari pejabat Kementan yang disetor untuk kebutuhan SYL beserta keluarganya. Saat ini, KPK belum mengumumkan status tersangka SYL.
KPK telah menggeledah rumah dinas dan ruang kerjanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada 28 dan 29 September 2023. KPK juga menggeledah rumah pribadi SYL di Makassar pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Belakangan terungkap bahwa pimpinan KPK memeras SYL dkk untuk meredam penanganan perkara korupsi itu. Bahkan beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL di GOR Tangki, Jakarta. Kasus pemerasan ini ditangani Polda Metro Jaya. Per Jumat, 6 Oktober 2023, kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dkk naik ke penyidikan.
#tpc/sar/bin