JAKARTA -- Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah diusut KPK. Penyidikan itu menuai sorotan setelah diwarnai adanya laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, kasus korupsi di Kementan pertama kali mencuat pada Juni 2023. SYL juga sempat diperiksa pada 19 Juni 2023. Saat itu kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Tiga bulan berselang, kasus korupsi di Kementan kembali mencuat setelah rumah dinas SYL di Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023). KPK lalu menjelaskan penggeledahan itu dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Dalam penjelasan yang diberikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK mengatakan penyelidikan korupsi di Kementan telah bergulir sejak awal 2023. Pengumpulan alat bukti dilakukan mulai saat itu.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).
Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan adanya tersangka dari korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.
"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu juga memuat keterangan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo.
Saat sprindik penetapan SYL tersangka terbit, Firli diketahui berada di Korea Selatan saat sprindik kasus SYL terbit. Keberadaan Firli itu merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan KPK mengenai kegiatan Firli di Korea.
Dalam informasi yang diberikan lewat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu, Firli diketahui melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Komisi Antikorupsi dan Hak-hak Sipil (ACRC) Korea Selatan bernama Kim Hol-il. Pertemuan itu terjadi di kota Sejong, Korea Selatan, pada Senin (25/9/2023).
"Sejalan dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi antara kedua negara, KPK berkomitmen untuk mengawal berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan," ujar Firli dalam kunjungannya di Korea Selatan saat itu.
KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. Namun sejauh ini telah ada sembilan orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
Di tengah penyidikan kasus korupsi, muncul dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL. Kasus itu juga telah bergulir dan naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
#dtc/ygs/dhn/bin