PEKANBARU -- Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMRB) mendesak Kapolda Riau melalui Bidang Propam supaya memanggil dan memeriksa oknum Polri yang saat ini menjabat Kapolsek Kampar Kiri. Diduga oknum tersebut terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, berupa praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang.
Desakan tersebut disampaikan APMRB melalui koordinator umum, Andri Kurniawan, dalam aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau, jalan Patimura dan di bundaran Tugu Zapin depan kantor Gubernur Riau jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (30/10/2023) kemarin.
Menurut mereka, aparat Kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, memberi perlindungan, mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, diduga bertolak belakang di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, dimana oknum kapolsek setempat berinisial "R" diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menebar teror kapada para pelaku usaha dan pengusaha yang melakukan aktivitas ilegalnya di wilayah hukum Polsek Kampar kiri. Alih alih untuk menegakkan aturan, oknum kapolsek tersebut malah diduga memanfaatkan kondisi untuk meminta setoran kepada pengusaha tertentu yang melakukan praktik ilegal.
Aktivitas illegal logging diduga menjadi makanan empuk bagi sang oknum, sehingga berjalan dengan mulus dan aman. Tanpa rasa takut, puluhan mobil bermuatan kayu "illog" diduga melintas di depan Mapolsek Kampar Kiri setiap hari.
“Kami menduga Kapolsek Kampar Kiri meminta setoran dari alat-alat yang bekerja. Apabila tidak diberikan uang kepada kapolsek, maka alat tersebut tidak boleh bekerja. Tapi setelah dibayar, boleh bekerja kembali,” ungkap Andri.
Selain itu, sambung Andri, sang oknum diduga juga terlibat pembekingan aktivitas ilegal galian C di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, sehingga sampai sekarang diduga masih beroperasi.
Menurut Andri, beberapa waktu lalu pihaknya sudah memberitakan di media terkait dugaan perbuatan melawan hukum di atas. Namun anehnya, R selaku Kapolsek Kampar Kiri membuat berita tandingan dengan pernyataan bahwa tidak ada aktivitas illegal logging di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut nihil.
APMRB meminta kepada Kapolda Riau untuk memproses dan mencopot oknum kapolsek yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
“Kami meminta kepada Kapolda Riau melalui Bidpropam untuk mengusut tuntas. Jika ada unsur pidananya kami meminta kepada Direktorat Kriminal Umum untuk mengusutnya. Terpenting kami meminta kepada pihak Propam dan Kapolda Riau untuk segera mencopot R," tegas Andri.
Menurutnya, seharusnya Kapolda Riau memanggil Kapolres Kampar terkait kinerja bawahan di jajarannya. Kapolres Kampar harus bertanggung jawab atas segala kelakuan bawahannya.
“Banyak persoalan dugaan penyelewengan jabatan dilakukan oknum Kapolsek Kampar Kiri tersebut. Maka dari itu, kami minta Kapolda Riau tegas kepada bawahannya, demi mewujudkan Presisi yang digaungkan Kapolri," tutup Andri.
Adapun beberapa tuntutan/pernyataan sikap dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMRB), sebagai berikut:
– Meminta Bidpropam Polda Riau segera memeriksa oknum Kapolsek Kampar Kiri Kompol "R" terkait dugaan pembengkingan dan disertai pungli di wilayah hukum Polsek Kampar kiri.
– Mendesak Kapolda Riau melalui Bidpropam Polda Riau untuk memeriksa oknum Kapolsek Kampar Kiri terkait keresahan masyarakat atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap alat berat masyarakat yang bekerja diwilayah Kukum Polsek Kampar Kiri.
– Mendesak Kapolda Riau melalui Bidpropam Polda Riau untuk memeriksa oknum Kapolsek Kampar Kiri atas dugaan pembengkingan kegiatan illegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
- Meminta PPATK melakukan audit khusus terhadap oknum Kapolsek Kampar Kiri terkait harta kekayaan dan aliran/transaksi keuangan, serta meminta PPATK melaporkan hasil audit jika terdapat transaksi mencurigakan hasil tindak pidana kepada publik dan Bidpropam Polda Riau sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPATK.
Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH, menjawab konfirmasi awak media terkait aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, mengaku bahwa tempat-tempat aktivitas illegal logging dimaksud sudah ditutup sejak dua bulan lalu.
“Itu sudah kita tutup semua. Yang tidak ada izin yah tentu harus kita tutup. Tapi ada satu yang belum ditutup karena sudah ada izin," ungkapnya.
Terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam pembengkingan serta dugaan pungli terhadap para pelaku aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membeking ataupun menerima uang dari usaha illegal logging.
“Aku tidak pernah membengking, juga tidak pernah meminta uang kepada pengusaha illegal logging. Intinya jika tidak ada izin maka harus ditutup dan atau disegel,” tutupnya.
#zai/ede