JAKARTA -- Koalisi Indonesia Maju (KIM) baru akan mengungkap calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa jam sebelum mereka melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI. 

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada awak media di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2023).

Akan tetapi Muzani tak bisa memastikan kapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mereka usung melakukan pendaftaran.

"Mudah-mudahan bukan sehari-dua hari, jam-lah mudah-mudahan," imbuhnya. 

Soal kapan KIM akan melakukan pendaftaran, Muzani hanya bisa memastikan akan dilakukan sebelum pendaftaran ditutup.

BACA JUGA:  Khofifah Jadi Bacawapres KIM? Demokrat Serahkan Sepenuhnya ke Prabowo! 

"Targetnya, sebelum pendaftaran ditutup, kami sudah mendaftar," kata Muzani.

KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres mulai besok Kamis, 19 Oktober 2023 sampai dengan Rabu, 25 Oktober 2023. Sejauh ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dipastikan akan mendaftar pada Kamis besok.

Sejumlah nama yang mencuat sebagai cawapres pendamping Prabowo

KIM menjadi satu-satunya koalisi yang belum mengumumkan sosok cawapres. Sejumlah nama telah disebut sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo. Mereka diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Informasi lainnya, Erick dan Yusril telah melakukan persiapan untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo. Keduanya telah mengurus surat keterangan tidak pernah terjerat masalah hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peluang Gibran Terbuka Pasca Putusan MK

Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA: Pendukung AMIN Pasang Spanduk "Demokrasi Tanpa Dinasti" di Depan Markas Relawan Prabowo

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelum putusan ini keluar, Gibran tak bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto karena masih berusia 36 tahun. Kini, dia bisa maju pada Pilpres 2024 karena menjabat kepala daerah yakni sebagai Wali Kota Solo.

#dtc/bin





 
Top