Gedung "Bagonjong" Kantor Disdik Sumbar

PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam upaya membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada empat kegiatan tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar (Disdik Sumbar). Angka kerugian negara lebih dari Rp18 miliar.   

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, membenarkan hal tersebut. 

"Iya kita sudah periksa 25 orang saksi yang terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah, ULP, distributor serta rekanan," ungkap Farouk Fahrozi kepada awak media di Padang, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rp5, 2 Miliar, Eks Kadis PU Mentawai Jadi Tersangka di Polda Sumbar

Ia menjelaskan 25 orang saksi ini diperiksa terkait dugaan korupsi di dalam tubuh Dinas Pendidikan Sumbar pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Jika digabung, 4 kegiatan tersebut, total pagunya sebesar Rp 18.063.040.950,-.

Kegiatan pertama diduga terjadi mark up pada pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar. "Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.600.000.000," urai Farouk.

Kegiatan kedua, diduga terjadi mark up pada pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultura, pengolaan hasil pertanian serta unggas. Pelaksanaan kegiatan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.800.000.000.

kegiatan ketiga, diduga terjadi mark up pada pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.

"Ini juga menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.400.000.000," sebutnya.

Kegiatan keempat, juga diduga terjadi mark up pada pengadaan barang praktek siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.263. 040.950.

Farouk menyebutkan, sejauh ini pihak Kejati Sumbar sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah dan ULP, Distributor dan Rekanan.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi ini tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka," pungkasnya.

#hln/ede




 
Top