JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung penetapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi di Kementan ini, terungkap juga adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada SYL. Pemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Rupanya, pengusutan kasus korupsi di Kementan ini sudah terjadi sejak tahun 2021. Pengusutan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
"Pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata usai diperiksa Dewas KPK, Senin (30/10/2023).
Alex mengatakan, dari laporan masyarakat itu kemudian dilakukan pengumpulan informasi lebih dalam oleh pihak KPK pada Januari 2021. Kemudian pada Maret tahun yang sama, terdapat perpanjangan surat tugas pengumpulan informasi.
Bulan berikutnya, April 2021 ada pemaparan yang dilakukan Direktorat Pelayan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan KPK.
"Jadi intinya itu sudah dibicarakan dengan satgas penyelidikan. Laporan itu setelah di pulinfo (pengumpulan informasi) didiskusikan dengan satgas penyelidikan, ini layak dilakukan penyelidikan," kata Alexander Marwata.
Pimpinan KPK Tak Menerima Detail Pemaparan Kasus
Alex mengatakan, setelah laporan masyarakat itu dinyatakan ditindaklanjuti ke penyelidikan, pimpinan KPK tidak menerima detail pemaparan yang diterima tim penyelidikan.
"Tembusan dari laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penyelidikan. Nah disposisi pimpinan tindaklanjuti lakukan Penyelidikan. Jadi Pimpinan tidak menerima detail hasil penelahaannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary," kata Alex.
Namun demikian, Alex mengklaim yang ditingkatkan ke penyelidikan hingga terbit surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) bukan berdasarkan laporan masyarakat itu. Hanya saja Alex tak merinci penyidikan kasus Syahrul Yasin Limpo yang sekarang diusut KPK ini berdasarkan laporan yang mana.
"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit sprinlidik, ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit sprinlidiknya. Jadi kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga," kata Alex.
2 Pimpinan KPK Diperiksa Dewas
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa dua pimpinan lembaga antirasuah, Senin (30/10/2023) hari ini. Dua pimpinan KPK yang akan diperiksa yakni Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
Keduanya akan dimintai keterangan seputar pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya benar, dijadwalkan (Alex dan Johanis diperiksa) hari ini," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Alex dan Johanis Tanak ini sedianya digelar pada Jumat, 27 Oktober 2023. Alex dan Johanis sedianya diperiksa Dewas KPK berbarengan dengan pimpinan KPK lainnya.
Namun pada Jumat, 27 Oktober 2023 hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir pemeriksaan. Sementara Firli Bahuri mangkir.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023). Dia mengaku dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Adapun, materi pemeriksaan berkenaan dengan dugaan pemerasan, dan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu yang dipertanyakan kepada saya," katanya kepada awak media, Jumat (27/10/2023).
Ghufron Klaim Tak Tahu Pertemuan Firli dengan SYL
Ghufron mengaku tak tahu-menahu soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Begitupun, perihal pemerasan.
"Pimpinan itu berlima, tentu kepada pimpinan yang lain, nanti dipertanyakan kepada pimpinan yang lain. Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa, baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas pertemuan di GOR bulu tangkis, ataupun tempat-tempat lain," ujarnya.
"Sekali lagi saya sampaikan kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," sambungnya.
Ghufron berharap kasus dugaan pemerasaan maupun pelanggaran etik bisa segera tuntas. Dalam hal ini, Ghufron mengingatkan semua peristiwa baik itu dugaan tindak pidana yang diusut oleh Polda Metro Jaya maupun dugaan pelanggaran etik yang sedang diriksa oleh Dewas KPK harus memenuhi 2 hal.
Ghufron menyebut, secara materiil ada 2 alat bukti yang cukup dan harus sesuai dengan prosedur.
"Baik dalam pemeriksaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etiknya. Dua-duanya sedang berjalan. Kita berharap sekali lagi ini segera menemukan kebenarannya. Kita ingin ini semua selesai supaya tidak ganggu baik perhatian maupun reputasi KPK," ujarnya.
#l6c/bin