PEKANBARU -- Baru-baru ini sempat heboh pasca beredarnya isu bahwa pembangunan ruas tax on location (Tol) penghubung Riau dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dihentikan. 

Isu beredar pasca Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah proyek strategis nasional (PSN) tidak akan dilanjutkan. Di antara PSN yang bakal dihentikan itu termasuk beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Konon penghentian dilakukan lantaran proyek belum dimulai dan tidak tersedianya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembangunannya.

BACA JUGA: Progress JTTS, Sumbar Paling Lambat, Riau Malah Siap Jadi No. 1!

Ruas JTTS yang disebut dalam isu beredar meliputi Tol Rantau-Parapat - Kisaran, Tol Langsa - Lhokseumawe, Tol Lhokseumawe - Sigli, dan Tol Dumai - Sigambal - Rantau.

PT Hutama Karya (Persero) merespons beredarnya isu tersebut. Menepis isu, perusahaan pelat merah itu memastikan masih melanjutkan proyek Tol di Riau, khususnya Tol Dumai-Rantau Parapat.

PT Hutama Karya (HK) Persero menginformasikan bahwa dasar dari pelaksanaan PSN adalah Permenko di mana secara berkala akan terus diperbarui.

Namun sesuai Perpres No. 131 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra, ruas-ruas tersebut masuk ke dalam pembangunan ruas JTTS Tahap III dan IV.

Adapun pembangunan kedua tahap ini menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Menurut Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang PT HK Persero Jarot Seno Wibawa, masyarakat Riau tidak perlu khawatir karena pembangunan tol khususnya Dumai-Rantau Parapat masih dilanjutkan.

“Masih terus berlanjut. Namun, saat ini lebih konsentrasi untuk penyelesaian ruas-ruas yang masuk tahap I dan akselerasi JTTS tahap II,” jelas Jarot kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (13/10/2023).

Hingga saat ini BUMN tersebut sedang fokus dalam merampungkan seluruh pembangunan JTTS Tahap I, serta mengakselerasi pembangunan JTTS Tahap II.

“PT Hutama Karya (Persero) terus berkomitmen melaksanakan pembangunan jalan tol berkelanjutan untuk memperkuat konektivitas di Sumatera sesuai amanat Perpres No. 131 tahun 2022,” tegasnya. 

#jpnn/ede





 
Top