PADANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP di Kota Padang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Disdikbud Padang 400.3/36/DIKBUD/X/2023 yang ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP di Kota Padang dalam mengantisipasi dampak kabut asap.
Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova, mengatakan, guna antisipasi kualitas udara yang mendekati batasan udara tidak sehat, maka, kegiatan pembelajaran di luar ruangan seperti mata pelajaran olahraga dibatasi.
Ia juga meminta semua warga satuan pendidikan dan masyarakat yang berada di lingkungannya untuk menggunakan masker dalam beraktifitas.
"Selain itu, memastikan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi air mineral, makan buah dan sayuran, serta membudayakan mencuci tangan sebelum beraktifitas," ujar Yopi kepada awak media di Padang, Sabtu (7/10/2023).
Ia juga meminta kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan adanya warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan pernafasan, serta memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang jika ditemukan warga satuan pendidikan terdampak udara yang memerlukan tindakan medis.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023), Pemerintah Kota Padang telah pula mempublish surat edaran (SE) tentang antisipasi dampak kabut asap bagi warga secara umum. Tertuang dalam SE No. 441.7/4769/DKK/2023, Ditetapkan di Padang pada 25 September 2023.
#rel/bin