TANGGAMUS, LAMPUNG -- Seorang kepala pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian lantaran melakukan korupsi. Modus pelaku mengajukan anggaran lalu membuat kegiatan fiktif senilai total Rp 472 juta. 

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan membenarkan pihaknya telah menahan SR (52) kepala pekon (Kakon) Sukamerah, Kecamatan Gunung Alip atas dugaan korupsi. 

#KEPINGIN Order Lipsus, Tayang Pers Relis/Testimoni atau Advertorial di Sumatrazone? Hubungi Kami! 

"Benar, sudah kita tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis kemarin," kata Hendra kepada awak media, Senin (30/10/2023). 

Hendra menjabarkan, pelaku diduga melakukan korupsi anggaran belanja desa tahun 2021 dengan total mencapai Rp 472 juta. Dari hasil audit, diketahui ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan meski uang anggaran telah diminta oleh pelaku. 

"Ada juga yang hanya dilaksanakan sebagian namun anggaran yang diminta lunas," katanya. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni memesan dan membayar sendiri kebutuhan material serta upah tenaga kerja pembangunan. 

Beberapa kegiatan itu adalah rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp 25,5 juta yang tidak dilaksanakan. Kemudian peningkatan jalan yang seharusnya 1.500 meter di dua dusun senilai Rp 87,4 juta hanya dilaksanakan 70 meter. 

Lalu pembangunan drainase sebesar Rp 148,5 juta tidak dilaksanakan. Kemudian pengadaan tong sampah senilai Rp 7,2 juta juga tidak dilaksanakan. 

#KEPINGIN Gabung Jadi Biro Iklan Sumatrazone? Buruan Hubungi Kami! 

Selanjutnya pembangunan taman pekon senilai Rp 31,6 juta dan rehabilitasi kios senilai Rp 8,5 juta tidak dilaksanakan.

Sedangkan untuk kegiatan non sarana yang tidak dilaksanakan yakni dana BLT selama 3 bulan untuk 88 keluarga sebesar Rp 79,2 juta.

"Lalu kegiatan lainnya sebesar Rp 84,8 juta juga tidak dilaksanakan," katanya. 

Hendra mengatakan pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor. "Ancamam pidana penjara selama 20 tahun," katanya.

#dtc/bin




 
Top