PEKANBARU -  Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya 31 Agustus, menjadi 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, menyebutkan, perpanjangan jatuh tempo PBB sesuai arahan Pj Wali Kota karena melihat masih tingginya animo wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

"Makanya jatuh tempo PBB ini kita perpanjang satu bulan lagi, sampai 30 September," ungkapnya, Kamis (31/8/2023). 

Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo, kata Alek, wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. 

"Jadi masih ada waktu untuk wajib pajak, dengan memanfaatkan program ini sampai 30 September, tidak dikenakan denda," ujarnya.

Jika nanti masih ada wajib pajak yang membayar di atas jadwal yang ditentukan, lanjut Alek, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak.

"Semakin lama tidak dibayar, maka akan semakin banyak pula dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," tutup Alex.

#rel/ede






 
Top