JAKARTA -- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka.

Walbertus menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi (Kominfo) RI tahun 2020-2022.

"(Menetapkan) WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka pada 19 September 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Ketut menyebut Walbertus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Walbertus diduga telah memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi yang terjadi di Kominfo.

"Karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," ucapnya.

Walbertus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Walbertus ditangkap tim Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS.

Adapun dalam sidang di PN Tipikor kemarin, Walbertus hadir sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Penangkapan dilakukan guna proses pemeriksaan terhadap Walbertus karena diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

#kpc/bin





 
Top