JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut seharusnya tidak diperbolehkan tahanan korupsi dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih.
Adapun lantai 15 merupakan ruangan para pimpinan lembaga antirasuah. Sementara, pemeriksaan tahanan baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan di lantai dua.
Pernyataan itu Nawawi sampaikan guna merespons dugaan adanya tahanan korupsi yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
"Memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu (pimpinan menemui pihak berperkara)," kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Nawawi mengatakan, tidak ada agenda pertemuan antara pimpinan dengan tahanan korupsi pada tanggal 28 Juli lalu.
Adapun Nawawi mengatakan dirinya baru mengetahui terdapat dugaan tahanan KPK dibawa ke lantai 15.
"Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," tutur Nawawi.
Pada 28 Juli tersebut hanya terdapat empat pimpinan KPK di Gedung Merah Putih. Mereka adalah Nawawi, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri saat itu tengah dinas di Manado, Sulawesi Utara.
Pada hari tersebut, sejumlah pejabat TNI mendatangi gedung KPK karena merasa keberatan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengkonfirmasi telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik terkait tahanan korupsi yang dibawa ke lantai 15 Gedung KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, aduan itu saat ini masih ada di tahap telaah.
"Ada laporan yang masuk ke Dewas dan sedang diproses," kata Albertina, seperti dilansir dari Kompascom.
#kpc/bin