JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta yang diserahkan oleh Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Irwan Setiawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
"Mengenai uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara tersangka WP (Windi Purnama),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Setiawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Sebelumnya, uang Rp 27 miliar diserahkan oleh Maqdir Ismail kepada Kejagung pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (13/7/2023) lalu.
Uang tersebut diakui Maqdir diberikan oleh seseorang untuk kepentingan kliennya, Irwan Setiawan dalam menghadapi perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Terkait untuk apa kepentingan uang tersebut disita, Ketut menyebut bakal didalami dalam proses persidangan.
“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan," tuturnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan soal kejelasan status uang Rp 27 miliar tersebut, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terkait.
Pemeriksaan dilakukan tentang apa dan bagaimana status uang tersebut, hingga pada kesimpulannya uang itu dilekatkan statusnya dalam perkara Windi Purnama.
“Nanti dalam sidang mari kita lihat sejauh mana dan apa kaitannya uang itu nanti kami juga akan mencermati. Mungkin itu, nanti kita tunggulah di persidangan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Sementara, dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan pada Senin (11/9/2023) kemarin, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#jpnn/bin