BENGKALIS, RIAU -- Polres Bengkalis, Riau menangkap A (38) diduga pelaku perkosaan anak di bawah umur. Pelaku memperkosa korban diduga bersama adik angkatnya MR yang kini dalam pengejaran polisi.
Dalam aksinya pelaku terbilang nekat. Dimana dia memperkosa korban berinisial M saat istrinya di rumah. Untuk memperlancar aksi asusilanya, pelaku mengunci istrinya dalam kamar.
"Satu orang tersangka yakni A sudah kita amankan sementara satu lagi MR masih kita cari tau keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila Selasa (26/9/2023).
Keterangan saksi dan korban bahwa pada Agustus 2023, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka di daerah Bathin Solapan, Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk berjumpa dengan istri A. Setelah cukup lama bercerita, teman korban pamit. Sementara korban masih bercerita dengan istri A.
Mereka memang tetangga. Tidak berapa lama datang pelaku A dan adik angkat pelaku yakni MR. Tidak berapa lama, A pun menyuruh istrinya masuk kamar. Ia pun mengunci pintu dan mengurung istrinya di kamar.
Kemudian A menyuguhkan minuman dan memaksa korban meminumnya. Ia juga memaksa korban masuk kamar yang satu lagi.
Karena ketakutan diancam akan dibunuh, korban pun menurut. Setelah itu R memaksa adik angkatnya MR untuk membuka pakaian korban. Awalnya menolak, namun MR akhirnya menuruti.
Setelah itu A meminta MR untuk melakukan hal tak senonoh kepada korban.
"Adegan itu divideokan oleh tersangka A. Setelah itu gantian A yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur itu," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah gadis belia ini bercerita kepada teman dan keluarga tentang apa yang dialaminya.
"Keterangan kakak korban, bahwa ia mengetahuinya dari temannya. Mendengar pertanyaan tersebut akhirnya korban pun mengaku bahwa memang benar dirinya telah disetubuhi oleh mereka. Keluarga yang tak terima akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian persetubuhan yang dialami korban ke kita," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
#snc/bin