JAKARTA -- Kasus perselingkuhan di lingkup ASN meningkat dalam tiga tahun terakhir. Fakta tersebut diungkapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada sebanyak 172 kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antar ASN dengan warga masyarakat atau Non ASN," ujar Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, baru-baru ini.
Sebelumnya di Twitter link vide sempat viral fenomena perselingkuhan ASN. Beberapa akun Twitter mengunggah video perselingkuhan di lingkup ASN.
Setidaknya ada 14 video viral tentang perselingkuhan ASN viral dalam link tersebut.
Judul video viral tentang perselingkuhan ASN viral itu beragam.
Ada yang perselingkuhan ASN viral , ada video viral bu guru cantik, ASN cantik , skandal PNS, PNS selingkuh di mobil hingga ada bu PNS dipijat mbah Maryono.
Durasi video viral tentang perselingkuhan ASN viral itu beragam dan kesemuanya adegan berhubungan badan dengan berbagai posisi dan lokasi.
Ada durasi 2 menit 20 detik, 6 menit 17 detik, 13 menit 38 detik, 9 menit 1 detik, dan 3 menit dua detik
Pemeran wanita dan pemeran pria dalam video viral tentang perselingkuhan ASN viral itu berbeda-beda.
Semua pemeran wanita dan pemeran wanita dalam video viral tentang perselingkuhan ASN viral itu memakai pakaian ASN warna cokelat.
Hingga berita ini dilansir, belum diketahui siapa pemeran wanita dan pemeran pria dalam video viral tentang tentang perselingkuhan ASN viral itu.
Larangan perselingkuhan bagi ASN
Larangan perselingkuhan bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menuturkan, tidak dikenal istilah perselingkuhan dalam aturan kepegawaian.
"Melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Marpaung.
Hal ini sesuai Pasal Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bagi ASN yang melanggar aturan itu, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berikut:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
#grd/bin