PADANG -- Satu terdakwa kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, Ali Munar, mendapat pengurangan hukuman dari Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Pengatur pemenang proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020 itu semula mendapat vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, lalu hukumannya berkurang jadi 3 tahun penjara.

"Betul. Kita sudah lihat pengumuman hasil banding di website PN Padang, namun kita belum terima salinannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M Yusuf Putra menjawab awak media yang menghubungi, Kamis (7/9/2023).

Dalam pengumuman putusan banding itu, 6 terdakwa lainnya hukumannya sama dengan vonis di PN Padang terdahulu.

Mereka adalah empat panitia kelompok kerja Harpan S, Ledi A, Tona Amanda dan Yan Eldi yang divonis 3 tahun penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara dan manajemen konstruksi M Yusuf divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Menurut Yusuf, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT Padang untuk mempelajari pertimbangan hakim.


Pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita tunggu dulu salinannya. Masih pikir-pikir apakah kasasi ke MA atau tidak," kata Yusuf.

Sebelumnya, Kejari Pasbar mengajukan banding atas putusan hakim PN Tipikor Padang tanggal 20 Juni 2023.

Alasannya karena putusan hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa 6-8 tahun penjara 7 tersangka awal kasus korupsi RSUD Pasbar itu.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim Putus Kerugian Negara Hanya Sekitar Rp 7,3 Miliar

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA, dan PPTK proyek itu, AJ.

#kpc/bin







 
Top