JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas menyatakan bahwa TikTok hanya diizinkan sebagai platform media sosial dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
"Izin yang dimiliki oleh TikTok bukanlah izin untuk menjalankan bisnis, tetapi sebagai media sosial," ungkapnya kepada media, Senin (25/9/2023).
Bahlil bahkan memperingatkan bahwa pemerintah akan mencabut izin TikTok, platform media sosial asal Tiongkok tersebut, jika terus digunakan sebagai tempat bertransaksi jual beli.
"Saya terpaksa harus membuat keputusan, kita akan mencabut izinnya jika TikTok terus dimanfaatkan sebagai tempat berjualan," tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji ulang peraturan perdagangan, termasuk penerapan pajak untuk produk impor, untuk melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil juga menegaskan bahwa TikTok tidak akan diizinkan untuk menjadi tempat bertransaksi jual beli, melainkan hanya sebagai platform media sosial.
"Kami akan mengatur ulang peraturan ini, dan aplikasi seperti TikTok hanya akan diizinkan sebagai platform media sosial, bukan tempat berjualan," tambahnya.
Bahlil menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal ini, karena platform tersebut diharapkan untuk patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia bahkan memberikan opsi kepada TikTok untuk meninggalkan pasar Indonesia jika mereka tidak setuju dengan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada alasan untuk berbicara dengan mereka (TikTok). Mereka harus patuh pada aturan negara. Jika TikTok merasa tidak setuju, mereka bebas untuk meninggalkan, tidak masalah. Apa yang merugikan negara? Mereka yang merugikan kita," tegas Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga mengajak para artis dan tokoh publik untuk tidak hanya mempromosikan produk impor, tetapi juga produk dalam negeri.
Ia mengingatkan agar Indonesia tidak terlalu banyak menerima produk impor yang dapat mengancam industri UMKM dalam negeri.
"Kita berharap saudara-saudara yang terkenal ini juga mempromosikan produk dalam negeri. Tidak ada larangan untuk mempromosikan produk impor, tetapi harus ada keseimbangan, jangan sampai produk impor mengalahkan produk dalam negeri. Ini bukan pelarangan, tetapi menciptakan keseimbangan dengan produk dalam negeri," pungkasnya.
Fenomena social commerce, termasuk TikTok Shop, telah menyebabkan penurunan penjualan dan produksi di kalangan UMKM serta pasar konvensional karena persaingan dengan produk impor yang ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.
#bst/bin