PADANG — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan mengklarifikasi ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait kabar kaburnya 11 tahanan dari Mapolsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). 

Informasi tahanan yang kabur itu beredar di salah satu grup percakapan Whatsapp (WA) lalu menyebar ke media sosial (medsos) lainnya.

Meskipun demikian, Polda Sumbar berikut jajaran di bawahnya belum bersedia memberikan keterangan terkait hal itu. Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis tidak merespon panggilan ataupun pesan teks awak media yang coba konfirmasi, begitu pula Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dan Kasat Reskrim AKP Andra Nova.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga belum memberikan keterangan untuk dikutip.

Adapun Camat Pancung Soal Aflizen mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai 11 tahanan yang kabur di wilayahnya. Namun, menurut dia, untuk informasi lebih lanjut, pihak kepolisian yang tahu. 

”Yang kabur itu iya (pada hari Minggu, 3/9/2023) malam tadi. Dibobolnya WC,” ungkapnya, Senin (4/9/2023). Aflizen pun mengimbau warga sekitar untuk berhati-hati.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi kaburnya 11 tahan dari polsek di jajaran Polda Sumbar tersebut. 

"Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat, mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari media ini,” katanya melalui keterangan tertuli

Poengky melanjutkan, jika kabar 11 tahanan kabur itu benar, Kompolnas sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap semuanya dapat segera ditangkap.

”Perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi,” ujarnya.

Menurut Poengky, kapolsek, kepala tahanan dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan harus diperiksa. Bidang Propam juga perlu memeriksa apakah prosedur standar operasi (SOP) sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Kemudian, apakah ada CCTV (kamera pemantau) di sekitar lokasi dan berfungsi dengan baik.

Selanjutnya, kata Poengky, pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan kantor polsek perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan polsek harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka tidak bisa kabur.

”Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan dan plafon kamar mandi, jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri,” ujarnya.

Poengky menambahkan, perlu juga diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar. Misalnya, apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri.

”Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawa oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos,” kata Poengky.

Kejadian tahanan polsek kabur juga terjadi baru-baru ini di Pekanbaru, Riau. Sepuluh tahanan Polsek Rumbai pada Rabu (9/8/2023) dini hari. Aksi mereka diketahui petugas yang berjaga pada pukul 05.00.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jefri RP Siagian, Minggu (20/8/2023) sore, mengatakan, dalam sepuluh hari terakhir, tim khusus bertugas menangkap para tahanan yang menyebar seusai kabur dari sel tahanan. Tahanan terakhir ditangkap pada Minggu dini hari.

Sepuluh tahanan tersebut kabur dari sel Polsek Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu (9/8/2023) dini hari, dengan membongkar kloset dan menggali  tanki septik menggunakanan piring melamin. 

”Semuanya berhasil kami tangkap kembali, kami bawa ke Polresta Pekanbaru. Dalam penangkapan, ada upaya (empat) tahanan kabur melawan petugas. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas (menembak pelaku),” kata Jefri.

Jefri menjelaskan, para tahanan kabur dengan cara mencabut kloset di toilet dan menggali tangki septik (septic tank)menggunakan piring melamin yang biasa digunakan untuk makan. Prosesnya berlangsung cepat, berkisar 1-2 jam.

”Jadi, mereka keluar tidak merusak terali dan tembok, tetapi mencabut kloset dan menggali septic tank. Otak peristiwa ini adalah Amir alias Amir Ambon (AM). Dia yang merencanakan atau otak kejadian ini,” kata Jefri.

Atas perbuatan mereka, kesepuluh tahanan yang kabur ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu perbuatan dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

#kpc/aww/yls/red







 
Top