f:ist |
Kuasa Hukum PT BPP Amiruddin, mengatakan, PN Pasbar memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa penggugat telah bersalah atas perbuatannya menguasai lahan yang mereka klaim sebagai hak plasma. Hal-hal yang menguatkan seperti perjanjian, status Hak Guna Usaha (HGU) dan lampiran lainnya telah menguatkan majelis hakim bahwa PT BPP dianggap memiliki itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
Majelis pun menganggap penggugat melakukan tindakan melawan hukum atau merugikan pihak PT BPP sebesar Rp 20 miliar.
"Pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau dikenakan denda sebesar Rp 1 juta apabila belum mengembalikan lahan tersebut secara utuh terhitung sejak dikeluarkannya putusan," tegas Amiruddin.
Perkara ini bermula dari gugatan Zulhiddin dan kawan-kawan yang merupakan pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau atas kepemilikan kebun plasma tersebut.
Gugatan dikabulkan pihak PN Pasbar secara verstek karena ketidakhadiran pihak PT BPP yang kala itu menganggap gugatan tidak tepat secara administrasi seperti pencantuman nama perusahaan yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
Kuasa hukum PT BPP lalu mendaftarkan berkas perkara verzet pada 6 Februari 2023 dan diterima pihak PN Pasbar untuk dicatat sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang bergulir sejak 2022. Tindakan itu sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alasan hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU Nomor 24/Nagari Sungai Aua dan SHGU Nomor 25/Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.
"Kami mengimbau pihak terlawan agar segera menjalankan putusan pengadilan," ucap Amiruddin.
#ant/jpnn/red