JAKARTA -- Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau biasa disebut korupsi BTS Kominfo.
Para tersangka itu meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
"Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, dinyatakan cukup alat bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9/2023).
Dugaan korupsi BTS 4G ini berawal dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp8 triliun.
Kejagung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut sejak pertengahan 2022 lalu. Berawal dari surat perintah penyelidikan kasus yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per 18 Juli 2022.
Pada 4 Januari 2023 lalu, Kejagung pertama kali menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Setelahnya merembet ke beberapa nama salah satunya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2023 lalu.
Adapun nama-nama tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo diantaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Di antara nama-nama itu saat ini telah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hanya Yusrizki dan Windi yang belum dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini statusnya masih tersangka.
Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
#tpc/bin