BINTAN, KEPRI -- Dua Bacaleg DPRD Bintan asal Partai Golkar, Cokky Wijaya Saputra dan Elyza Riani, dipastikan telah berhenti dari institusinya masing-masing. Hal ini ditegaskan Ketua DPD Golkar Bintan, Fiven Sumanti.
Ia menyampaikan, untuk Cokky Wijaya Saputra telah berhenti sebagai Pegawai BUP Kepri, dan Elyza Riani juga telah berhenti sebagai Staf PTT Sekretariat DPRD Kepri.
“Surat keduanya kami terima pada 4 September 2023,” ucap Fiven, Rabu (6/9/2023).
Fiven menerangkan, berkas kedua bakal calon legislatif (bacaleg), telah dimuat ke sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI dalam tahap klarifikasi partai politik (parpol) mulai tanggal 1-7 September 2023.
“Nanti di situ akan ada jawaban, apakah keduanya Memenuhi Syarat (MS) atau tidak dari Silon KPU RI,” pungkasnya.
Fiven menambahkan, jika keduanya tidak MS, maka, pihaknya akan mengganti kedua Bacaleg DPRD Bintan pemilu 2024 itu, dengan yang lain.
“Kami sudah antisipasi, untuk melakukan pergantian kedua bacaleg itu ketika tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pihaknya akan mengecek berkas pemberhentian pegawai kedua bacaleg itu di Silon KPU RI.
“Dan selanjutnya, persoalan kedua Bacaleg Cokky dan Elyza akan dibahas rapat internal KPU Bintan pada Senin (11/9/2023) pekan depan,” tutupnya.
Diketahui, Bacaleg Cokky mendaftar di daerah pemilihan (dapil) 3, Bintan Timur. Sedangkan, Elyza dapil 1 untuk Kecamatan Toapaya, Gunung Kijang dan Teluk Sebong.
Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan menindaklanjuti temuan pegawai honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Elyza Riani yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.
“Ini informasi awal kami. Kami akan tindaklanjuti informasi tersebut (pegawai honorer Pemprov Kepri terdaftar sebagai Bacaleg Bintan),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra di Bintan, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bintan akan mengecek dan mempelajari terlebih dahulu SK milik pegawai honorer Pemprov Kepri tersebut.
Lalu, Bawaslu Kabupaten Bintan akan melakukan pleno di internalnya sebelum menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Kepri.
Menurutnya, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS sudah berakhir terhitung sejak 19-28 Agustus 2023.
Begitu juga dengan tahapan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS terhitung sejak 29-31 Agustus 2023.
“Kita akan laporkan ke Bawaslu Provinsi Kepri,” sebutnya.
#hrk/uls/bin