ACEHBARAT, ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara Danil Adrial (DA) dari jabatan Kepala Dinas Perkebunan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Berkas pemberhentian sedang kita siapkan secepatnya dan segera diganti dengan pejabat yang baru," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda kepada awak media di Meulaboh, Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan pemberhentian sementara DA dari jabatan Kadisbun Kabupaten Aceh Barat tersebut untuk melancarkan layanan publik dan program pemerintah di instansi tersebut. Sedangkan pejabat yang disiapkan sebagai penggantinya berstatus pelaksana tugas.

Edy Juanda menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap ASN atau pejabat pemerintah dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila sedang menghadapi perkara hukum, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Meski sudah dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda mengatakan pemerintah daerah setempat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar menyikapi persoalan tersebut secara bijak dan tetap menghormati azas praduga tidak bersalah.

Edy Juanda menambahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada pejabat daerah yang berperkara dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kalau kesalahan administrasi atau perkara perdata, bisa diberi bantuan hukum. Kalau terkait pidana, sepertinya belum bisa diberi bantuan hukum," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (19/9/2023), mengatakan tersangka DA ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.

"Penahanan tersangka DA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang." ujarnya.

Menurut Ali Rasab, alasan penyidik menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yakni penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

"Kemudian alasan penahanan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.

#ant/gia






 
Top